Analisis Faktor Ketidakharmonisan Suami-Istri Sebagai Penyebab Perceraian

(Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas II Bireuen)

Authors

  • Fadhillah

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v3i2.443

Keywords:

Analisis Faktor, Ketidakharmonisan, Penyebab Penceraian

Abstract

Keharmonisan dalam rumah tangga antara suami-istri adalah harapan yang diinginkan, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang kekal dan abadi. Kehidupan rumahtangga ada kalanya terjadi keadaantertentu yang melenceng jauh dari tujuan pernikahan, meskipun dalam ajaran Islam perceraian adalah suatu yang halal tetapi sangat tidak disukai Allah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana faktor ketidakharmonisan suami-istri yang menyebabkan perceraian dan bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alasan tidak adanya keharmonisan suami[1]istri di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab ketidakharmonisan suami[1]istri hampir dalam setiap putusan perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, bahwa semua faktor perceraian baik itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus, maupun faktor-faktor lain merupakan bagian dari ketidakharmonisan dalam rumahtangga yang menyebabkan rumahtangga itu pecah sehingga pasangan suami-istri tidak dapat untuk disatukan lagi dalam ikatan rumahtangga yang bahagia.

References

Agustin Hanafi, Mengapa Harus Bercerai, Artikel, diakses: http://aceh. tribunnews.com/2015/12/04/mengapa-harus-bercerai.

Abduh Al-Barraq, Panduan Lengkap Pernikahan Islam,Bandung: Pustaka Oasis, 2011.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum: UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999/2000.

Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media, 2007.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990.

Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz VII, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989. Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli,Juz III, Indonesia: Nur Asia, tt.

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, Juz IV, t.tp. Dar Ihya al-Turas al-Arabi, 1986.

Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, Qahirah: Dar al-Fikr al- ‘Arabi, 1957.

Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan: Tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam, Bandung: Mizan, 2001.

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading, 1975.

Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender dan The Asia Foundation, 1999.

Published

2016-12-30

How to Cite

Fadhillah. (2016). Analisis Faktor Ketidakharmonisan Suami-Istri Sebagai Penyebab Perceraian: (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas II Bireuen). Jurnal Al-Mizan, 3(2), 198-220. https://doi.org/10.54621/jiam.v3i2.443

Issue

Section

Artikel