Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur

(Ditinjau Dari Hukum Islam)

Authors

  • Marwan Gazali Universitas Muhammadiyah Kupang
  • Iskandar Universitas Muhammadiyah Kupang
  • Fatmawati Dusu Universitas Muhammadiyah Kupang

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v9i2.444

Keywords:

Tradisi, Masyarakat Bajo, Hukum Islam

Abstract

Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan antara satu sama lain dalam satu daerah. Hal seperti ini dapat dilihat pada kehidupan masyarakat Bajo yang mempunyai tradisi dalam perkawinan. Tradisi atau adat ini menyatu dengan jelas antara lain dalam hal pelaksanaan perkawinan, upacara perkawinan dan bentuk-bentuk perkawinan.Tatacara perkawinan ini merupakan suatu kebiasaan yang membudaya ditengah-tengah masyarakat yang berisi pandangan hidup yang  melekat pada nilai-nilai yang terjelma dalam nilai sosial, sistem kebudayaan dan sistem kepribadian yang dapat mempertahankan diri dari martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat di sekililingnya, dimana tatacara tersebut bersifat Tradisional yang sukar dirubah, meskipun kadang-kadang tatacara tersebut jika ditinjau dari aspek lain, dari sudut pandang agama akan menimbulkan pertanyaan bahwa tatacara tersebut sudah benar atau baikkah?. Berhubungan dengan itu, maka yang akan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo jika di pandang dari Hukum Islam”. Untuk menjawab permasalahan ini maka perlu diadakan penelitian.Bagi masyarakat Bajo tujuan perkawinan yang paling utama adalah untuk meneruskan keturunan serta menjalin kekerabatan antar kedua belah pihak.Bentuk perkawinan pada masyarakat Bajo diantaranya adalah Gau ala/passuroang dan silayyang. Gau ala artinya pernikahan yang diawali dengan peminangan/lamaran. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran hukum islam.Silayyang artinya pernikahan yang terjadi karena orang tua dari keluarga laki-laki atau perempuan tidak menyetujuinya sehingga keduanya mengambil tindakan yaitu berbuat serong yang menyebabkan si perempuan hamil di luar nikah. Hal seperti ini dalam masyarakat Bajo dikenal dengan kawin lari. Jika ditinjau dari aspek agama maka kawin lari sangat tidak sesuai dengan hukum islam. Karena islam mengharamkan berzina, dan islam menganjurkan kemudahan.Adapun hal lain dalam pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum islam yaitu massurang ada’ karena massurang ada’ ini sangat memberatkan masyarakat dan hal ini bukan merupakan rukun nikah atau syarat sahya perkawinan.Namun dengan demikian tidak semua tatacara perkawinan pada masyarakat Bajo bertentangan dengan hukum islam. Adapun tatacara pelaksanaan perkawinan yang sesuai dengan hukum islm yaitu adanya aqad nikah atau ijab wabul, mahar, saksi dan wali.

References

Abdullah, K., "Pendampingan Masyarakat Dalam Prosesi Tradisi Menginjak Tanah Pertama Bagi Bayi", Pengmasku, Vol. 2 No.1, 2022.

Adil Abdul Mun’im Abu Abbas, Ketika Menikah Jadi Pilihan, Jakarta: Almahira, 2001.

Buku 1 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan

Karimuddin, K., Abbas, S., Sarong, A. H., & Afrizal, A. (2021). Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 23(1), 83–89. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/8655

Karimuddin. (2021). Problematika Gugatan Perceraian Dalam Masyarakat Islam (Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Pendekatan Fiqh) (M. A. Kadir (ed.)). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=ASljEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA17&dq=info:mkIcFpW5TFQJ:scholar.google.com&ots=FJBE7VXgyI&sig=whlyxwkc28EEnyI16Xg3eHsY98w&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Karimuddin Abdullah Lawang. (2014). Wanita Karir dalam Pandangan Islam. Al-Fikrah, 3(1), 100–118. https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf/article/view/292

Muhammad Jafar. (2020). Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah (Karimuddin (ed.); I). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=9ShjEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA9&ots=QNVLrcWPv3&sig=MzLigifWdfxQsUDlKl7D8n15B-E&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Kadir, M. A. (Ed.). (2022). Problematika Gugatan Perceraian Dalam Masyarakat Islam (Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Pendekatan Fiqh). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Muhammad Saleh Ridwan, Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Cet. 1 Alaudin University Press. 2004.

Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Yayan Sofyan, Islam Negara Transformasi Hukum Islam Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, Tanggerang Selatan: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011.

Published

2022-09-03

How to Cite

Gazali, M. ., Iskandar, & Dusu, F. . (2022). Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur: (Ditinjau Dari Hukum Islam). Jurnal Al-Mizan, 9(2), 135-147. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i2.444

Issue

Section

Artikel