Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Tentang Pembatalan Khitbah di Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v9i2.445Keywords:
Hukum Islam, Sanksi Adat, Pembatalan KhitbahAbstract
Masyarakat Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao menganut aturan norma-norma adat yang mereka warisi secara turun-temurun yang jika terjadi pembatalan peminangan oleh salah satu pihak maka akan dikenakan sanksi adat. Hal ini dinilai sebagai suatu tindakan yang merusak dan mencemarkan nama baik keluarga. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao, dan 2) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat tentang pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Oelua Kabupaten Rote Ndao. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara teknik analisis data yang penulis gunakan ialah teknik reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua dilakukan dengan cara pihak yang membatalkan khitbah tersebut datang secara langsung ke tempat pihak yang di khianati untuk membicarakan mengenai pembatalan khitbah dan sanksi adat yang harus dibayar oleh pihak yang membatalkan, dapat dilakukan secara langsung oleh orang tua atau wali atau bahkan kedua-duanya dan juga beserta dengan salah satu tokoh adat atau tokoh agama setempat. Sanksi adat tersebut berupa uang tunai yang nominalnya senilai dengan harga satu ekor ternak sapi, 2) pada hakikatnya di dalam hukum Islam tidak disebutkan hukuman bagi yang membatalkan khitbah. Namun, tetap saja perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan bagian dari kemunafikan karena telah ingkar janji. Sanksi adat tersebut memiliki dasar filosofis bahwa segala hal buruk harus dicegah. Selain itu, diterapkannya sanksi adat tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud adalah mencegah terjadinya perselisihan yang diakibatkan oleh pihak yang merasa kehormatannya diremehkan oleh pihak lain.
References
Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, (Beirut: ‘Alamul Kutub, 1989), No. Hadits: 1430, III: 360
Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqih Maqashid Syariah: Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal Terj. Arif Munandar Riswanto, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007.
Al-Qardhawi, Yusuf. Membumikan Syariat Islam Terj. Muhammad Zaki dan Yasir Tajdid, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya, Bandung: CV Diponegoro, 2010.
Jazuli, H. A. Kaidah-Kaidah Fiqh, Jakarta: Kencana Media Group, 2006.
Jafar, M. “Kepemilikan Mahar dalam Adat Masyarakat Aceh Menurut Tinjauan Usul Fikih (Analisis Berdasarkan Teori “Urf)”. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 9, No. 1 (2015): 65-78.
Khallaf, Abdul Wahhab. Masadir al-Tasyri’ al-Islamiy Fima La Nasa Fihi, Kuwait: Dar al-Qalam li al-Nasyr wa al-Tauzi, 1993.
Kadir, M. A. (Ed.). (2022). PROBLEMATIKA GUGATAN PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT ISLAM (Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Pendekatan Fiqh). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Ismail Pane; Hasan Syazali; Syaflin Halim; Karimuddin; Imam Asrofi; Muhammad Fadlan; Kartini; Muhammad Saleh. (2021). Fiqh Mu’amalah Kontemporer (M. Ridwan (ed.)). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Musfira. (2022). Ijma’ dalam Kajian Ushul Fiqh (Karimuddin Abdullah Lawang (ed.)). Yayasan Sahabat Alam Rafflesia.
Safrizal, M. A., & Karimuddin, M. A. (2020). Penetapan Jatuh Talak dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah. Jurnal Ilmiah al-Fikrah, 1(2).
Samsu. METODE PENELITIAN: (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development), Jambi: PUSAKA, 2017.
Wandi, Sulfan. “Eksistensi” ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh”. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1 (2018): 181-196.
Wagianto, Ramdan. “Tradisi Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam”. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 10, No. 1 (2017): 61-84.
Zainudin, Faiz. “Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Islam”, Jurnal Lisan Al-Hal, Vol. 7, Nomor 2 (Desember 2015): 389-406.