Zakat Sebagai Solusi Alternatif dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya

Authors

  • Benazir Benazir Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al-Hilal Sigli
  • Fakrurradhi Marzuki Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v9i2.449

Keywords:

Kemiskinan, Zakat, Pidie Jaya

Abstract

Tolak ukur kemiskinan dalam islam dapat dikur dengan zakat, karena zakat bagian dari pendapatan dan kekayaan masyarakat yang berkecukupan yang diperoleh dari usaha di berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, jasa yang menjadi hak dan harus diberikan kepada orang yang berhak dengan taraf yang berbeda-beda, tetapi distribusinya dapat dilakukan sepanjang waktu. Zakat salah satu strategi menanggulangi kemiskinan, karena Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islam yang mana memiliki implikasi transformasi yang jelas di bidang moral, sosial dan ekonomi. Pidie Jaya sebagai salah satu Provinsi yang ada di Aceh memiliki tingkat persentase penduduk miskin terbanyak pada tahun 2021. Untuk mengatasi hal tersebut zakat adalah salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan yang terjadi. Kemiskinan yang terjadi di Pidie Jaya dibuktikan bahwa hanya 805 orang warga yang tergolong fakir dan miskin di Pidie Jaya yang menerima zakat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Pemkab Pidie Jaya, dimana setiap fakir dan miskin mendapatkan uang tunai Rp 300/orang. Sedangkan jika dibandingkan dengan penduduk miskin di Pidie Jaya yaitu sebanyak 31.790 penduduk miskin pada tahun 2021. Berarti secara tidak langsung sekitar 159.525 penduduk miskin yang belum mendapatkan zakat tersebut. Untuk mengurangi kemiskinan, alangkah baiknya jika penyaluran zakat juga disalurkan oleh masyarakat lainnya, karena Zakat yang dibagikan kepada masyarakat Pidie Jaya masihlah sangat kurang jika dibandingkan dengan data penduduk miskin itu sendiri.

References

Ahmad Ziauddin, Al-Qur’an Kemiskinan Dan Pemerataan pendapatan, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998.

Abu Bakar, “Agama dan Kemiskinan Budaya Kerja Masyarakat Petani di Pedesaan Provinsi Riau”, Jurnal Sosial Budaya. Vol. 9 No. 2, 2012.

Badan Pusat Statistik, Provinsi Aceh dalam Angka”Aceh: BPS, 2022.

Badan Pusat Statistik, Statistik Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Pidie Jaya: BPS, 2021.

Chriswardani Suryawati, “Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional”, JMPK, Vol. 8 No. 3, 2005.

Departemen Agama, Al-Quran dan terjemahannya, Jakarta: Intermasa, 1994.

Departemen Agama, Al-Quran dan terjemahannya, Jakarta: Magfirah Pustaka, 2006.

Fakrurradhi, “Zakat Harta Karun (Rikaz) Menurut Perspektif Fiqh Syafi’iyah dan Hukum Positif”, Jurnal Al-Mizan, Vol. 9 No. 1, 2022.

Ismail Pane; Hasan Syazali; Syaflin Halim; Karimuddin; Imam Asrofi; Muhammad Fadlan; Kartini; Muhammad Saleh. (2021). Fiqh Mu’amalah Kontemporer (M. Ridwan (ed.)). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Karimuddin Abdullah Lawang. (2014). Wanita Karir dalam Pandangan Islam. Al-Fikrah, 3(1), 100–118. https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf/article/view/292

Lawang, K. A., "Distribution of Zakat to Pondok Pesantren Students In Syafi ’ Iyyah Fiqh Perspective", Islam Universalia - International Journal of Islamic Studies and Social Sciences", Vol. 4 No. 1, 2022. 69–87. https://doi.org/https://doi.org/10.56613/islam-universalia.v4i1.213

Safrizal, K., "Penetapan Jatuh Talak dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Syafi’iyah. Al-Fikrah", Vol. 1 No. 2, 2020. https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf/article/view/40

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Wacana Ulama dan Cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institut, 1999.

Mardjoko Idris, “Problem Kemiskinan: Analisis Sebab Dan Jalan Keluar” Aplikasia, Jurnal Aplikasi llmu-ilmu Agama, Volume VIII, Nomor 1, Juni tahun 2007.

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Cetakan keduapuluh empat. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya, 2007

Yusuf Qardhawi, Spektrum Zakat, Zikrul Hakim, 2005.

Published

2022-09-27

How to Cite

Benazir, B., & Marzuki, F. (2022). Zakat Sebagai Solusi Alternatif dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya. Jurnal Al-Mizan, 9(2), 148-159. https://doi.org/10.54621/jiam.v9i2.449

Issue

Section

Artikel