Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam

Keywords:

Harta Warisan, Sistem Parental, Hukum Islam

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.

References

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonisia, 2005

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000

Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Qur`an, Jakarta: Rajawali Press, 2005

Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995

Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Ismail, Shahih Bukhari, Beirut: Darul Kitab Al-Alamiah, 1992

Kemenag RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2012

Moch. Koesnoe, Perbandingan Antara Hukum Islam, Hukum Eropa Dan Hukum Adat, Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam Di Perguruan Tinggi, Kaliurang: Badan Kerjasama PTIS, 1998

Muhammad Abu Zahrah, Ahkam al-Tirkat wa al-Mawarith, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1993

Muhammad Ali Ash-Sahabuni, Al-Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah Ala Dhau Al-Kitab wa Sunnah. Terj. A. M. Basalamah, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2005

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Terj. Sarmin Syukur, Hukum Waris dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Muhammad Daud Ali, Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2000

Muhammad Nawawi Ibn Umar al-Jawi as-Syafi’i, Tausyikh ‘ala Ibnu Qashim (Syarakh Ghayatu al-Taqrib), Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2002.

Published

2020-06-30

How to Cite

Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam. (2020). Jurnal Al-Mizan, 7(1), 27-42. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/561

Issue

Section

Artikel