Hak Jaminan Kesehatan Istri Menurut Ketentuan Fiqh Tentang Nafkah dalam Hukum Islam

Authors

  • Fizazuawi Fizazuawi Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

Keywords:

Fiqh, Kesehatan, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada Allah SWT, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya.Termasuk ke dalamnya adalah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya.Namun salah satu hal yang ada dalam kehidupan keluarga adalah kelangsungan kesehatan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Fiqh tentang nafkah istri dan untuk mengetahui hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh tentang nafkah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan jenis kualitatif dan bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan teknik analisa content analysis. Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ketentuan Fiqh tentang nafkah istri adalah suami wajib memberikan nafkah dalam bentuk makanan pokok beserta lauk pauk, pakaian dan tempat tinggal. Hak jaminan kesehatan istri menurut ketentuan Fiqh Al-Syāfi’iyyah tentang nafkah tidak diwajibkan. Ketentuan ini didasarkan pada qiyas (analogi) atas rumah yang disewakan. Artinya istri yang sakit ibarat rumah sewaan dalam keadaan rusak, dan memberi obat pada istri sama seperti memperbaiki rumah untuk kebutuhan keaslian dari rumah tersebut yamg merupakan kewajiban pemiliknya, sehingga obat tersebut bukan kewajiban suami yang merupakan kebutuhan asal (badan) istri yang dikembalikan pada orang tua istri ataupun pada dirinya sendiri.

References

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita, Cet. I, Jakarta: Al- I’tisham Cahaya Umat, 2007.

Ibrāhīm al-Bājūrī. Hasyiyyah al-Bājūrī ‘Ala Ibn Qāsim, Juz. I. Semarang: Hikmah Keluarga, t.t.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Cet. III, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Muhammad Hasyim, Penuntun Dasar Kaedah Penelitian Masyarakat, Cet. III, Jakarta: Rineka Cipta,1999.

Muhammad Syatta, I’ānah al-Thālibīn, Juz. IV, Semarang: Toha Putra, t.t.

Sri Mulyati, Relasi Suami dalam Islam, Cet. I, Jakarta: Pusat Studi Wanita PSW, 2004.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. I, Bandung: Nuansa Aulia, 2008.

Tim Redaksi, Undang Undang Dasar UUD 1945) dan Amandemennya, Ed. Terbaru, Cet. I, Solo: Sendang Ilmu, 2010.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Zain al-Dīn al-Malibarī. Fath al-Mu’in, Juz. IV. Semarang: Hikmah Keluarga, t.t.

Published

2020-12-30

How to Cite

Fizazuawi, F. (2020). Hak Jaminan Kesehatan Istri Menurut Ketentuan Fiqh Tentang Nafkah dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Mizan, 7(2), 84-93. Retrieved from https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/562

Issue

Section

Artikel