Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.576Keywords:
Takhrij Hadist, Musyarakah, MudharabahAbstract
Tujuan penelitian ini untuk Takhrij Hadist Tentang Musyarakah dan Mudharabah. Kajian ini merupakan kajian kualitatif. Kedua hadits dalam kajian ini yang menjelaskan musyarakah dan mudharabah sama-sama berstatus sebagai hadits mursal, di mana hadits tentang musyarakah memiliki dua jalur sanad sedangkan hadits mudharabah hanya mempunyai satu sanad. Perawi hadits tentang musyarakah mendapat komentar yang baik dari kalangan ulama hadits yang menjadi salah satu tanda bahwa hadits terkait kuat dijadikan dalil hukum. Sedangkan hadits tentang mudharabah mendapat komentar yang tidak baik dari beberapa ulama hadits yang berefek pada kekhawatiran akan keabsahan untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Dari kedua hadits ini para ulama fikih melakukan istinbath hukum sehingga melahirkan kerangka konseptual musyarakah dan mudharabah.
References
Abu Zakaria Muhyi al-Din Yahya bin Syarf al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Jld. II, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2015.
Imam al-Nasa`i, Sunan al-Nasa`i, Kitab: Iman dan nadzar, Bab: Perbedaan lafadh yang ma’tsur tentang Muzara’ah, No. Hadist: 3871.
Lidwa Pusaka, Kitab Sembilan Imam, Lidwa Pusaka i-Sofware, www.lidwapusaka.com
Masyhuri, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Muslimin H. Kara, Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005.