Takhrij Hadis
إنَّ دِماءَكُم وأمْوالَكم وأعْراضَكُم حرامٌ
Keywords:
Takhrij Hadis, HAM, UkhwahAbstract
Dalam khutbah haji wada’ Rasulullah menyampaikan beberapa nasehat, diantaranya adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan yang merupakan maqashid syar’iyah. Hadits ini memiliki jalur sanad yang kuat serta diriwayat oleh para perawi yang tidak mempunyai kecacatan dalam periwayatannya sehingga hadits ini mendapat porsi untuk dijadikan acuan hukum. Makna implisit dari hadis ini adalah untuk menjaga kedamaian dan menjaga Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pemeliharaan jiwa, Islam mensyariatkan qishas untuk menekan angka kriminalitas, sehingga seorang tahu bahwa dia akan dibunuh setelah melakukan pembunuhan niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan itu. Bagi pencuri yang merampas harta, Islam mensyariatkan potong tangan, dan bagi penuduh tanpa bukti akan diberikan hukuman cambuk. Tujuan dari hukuman-hukuman ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat muslim.
References
Abdurrahman ibn Abdul Karim, Kitab Sejarah Nabi Muhammad SAW.-dari sebelum masa Kenabian Hingga Sesudahnya- Yogyakarta: DIVA Press, 2013.
Ahmad Asnawi, Glosari Hadits, Yogyakarta: Penerbit Jannah, 2013.
Departemen Agama RI, “Al-Qur`an Tajwid dan Terjemah” Bandung, Diponegoro, 2010.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab: Manasik Bab: Khutbah pada hari nahr (penyembelihan kurban) No. Hadist: 3049.
Ibrahim al-Laqani, Matn al-Jauharah al-Tauhid, Haramain: Singapura, tt.
Lidwa Pusaka, Kitab Sembilan Imam, (Lidwa Pusaka i-Sofware), www.lidwapusaka.com
Martino Sardi, “Bertindak Aktif Tanpa Kekerasan Demi Perdamaian yang Berkesinambungan” Dalam Hilman Latief dan Zezen Zaenal Mutaqin, ed. Islam dan Urusan Kemanusiaan, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2015.
Syaikh Ahmad Syakir, Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir penerjemah Agus Ma`mun dkk, Jld. I, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2014.