Perbandingan Hiwalah Dan Anjak Piutang/Take Over Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah
Keywords:
Hiwalah, Anjak, PiutangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hiwalah dan anjak piutang/take over dan penerapannya pada perbankan syariah. Kajian ini merupakan kajian kepustakaan. Hasil kajian ditemukan Konsep anjak piutang dirumuskan sejak awal dengan berbagai pertimbangan keuntungan untuk bank dan menjadi salah satu produk yang ditawarkan kepada nasabah. Dikemudiannya pada saat bank syariah ingin menjalankan program yang sama dituntut untuk menyesuaikan dengan ketentuan syariat dengan tanpa mengubah konsep anjak piutang yang telah ada. Kondisi ini berakibat kepada adanya sedikit artikulasi yang kadang keluar dari subtansi jenis-jenis akad yang ditawarkan syariat. Ini terlihat dari MUI yang mencoba menjabarkan anjak piutang dalam bentuk akad wakalah bil ujrah dan Bank Indonesia melalui dewan perbankan syariah mengartikan anjak piutang sebagai akad hiwalah. Keduanya dengan nama yang berbeda pada intinya mengingi nkan agar pelaksaan peralihan hutang yang dijalankan oleh perbankan harus sesuai dengan tuntanan syariat.
References
Abdul Ghafour Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009.
Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ade Arthesa dan Edi Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: Indeks, 2006.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Andri Soemitro, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
H.R. Daeng Naja, Akad Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Hasbi Hasan, Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer, Jakarta: Granata Publishing, 2011.
Heni Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2007.
M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dan Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Rahmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, implementasi dan Aspek Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Rinus Pantouw, Hak Tagih Factor Atas Piutang Dagang Anjak Piutang (factoring), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi, Hasyiah al-Bujairimi ‘ala al-Manhaj, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2015.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2007.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Dilengkapi dengan UU No. 21/2008 Perbankan Syariah Kodifikasi Produk Bank Indonesia revisi 2011, Jakarta: LPFE Usakti, 2009.