Kemudharatan Tidak Dihilangkan Dengan Kemudharatan
Keywords:
Kemudharatan, Kaidah, FiqhiyyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kaidah بالضرر لايزال الضرر Dharar adalah merasakan sakit bahkan berbentuk kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan, maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. Dharar tidak dapat dihilangkan dengan dharar yang lain adalah seseorang tidak boleh menghilangkan bahaya pada dirinya dengan menimbulkan bahaya pada diri orang lain. Persoalan furu’iyyah yang menjadi pengecualian sub kaidah ini adalah setiap hal yang mengandung dua dharar, namun dharar yang kedua yang akan dijadikan alternatif lebih berat. Atau permasalahan dimana dua mafsadah yang dihadapi memiliki kadar yang setara
References
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih, Jakarta: Kencana, 2006.
Abdul Haq, dkk, Formulasi Nalar Fikih (Telaah Kaidah Fikih Konseptual), Cet. VI, Surabaya: Khalista, 2006.
Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2014.
Izzuddin bin Abdis Salam, al-Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010.
Muclis Usman, Kaidah-kaidah Istinbat Hukum Islam (Kaidah-kaidah UIshuliyah dan Fiqhiyah), Jakarta: RajaGrafindo Perseda, 2002.
Muhammad Shidqi bin Ahmad al-Burnu, al-Wajiz fi Idhah Qawa'id al-Fiqhiyyah al-Kulliyyah, Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2015.
Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, Cet. VII, Yogyakarta: LKiS, 2011.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1982.