Perkawinan Adat Paru Dheko di Ende Ditinjau dari Hukum Islam

(Studi Kasus di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende)

Authors

  • Jakaria M. Sali Universitas Muhammadiyah Kupang-NTT
  • Iskandar Universitas Muhammadiyah Kupang-NTT
  • Aris Munandar Universitas Muhammadiyah Kupang-NTT

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.590

Keywords:

Paru Dheko, Adat Ende, Islamic Law

Abstract

Perkawinan Paru Dheko adalah salah satu tradisi perkawinan yang terdapat di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Tradisi perkawinan ini bermula dari kedua orang yang berlainan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan asmara dan ingin menikah,, tapi keinginan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga wanita. Ketidak setujuan pihak perempuan berasaskan pada perbedaan stratifikasi sosial, perbedaan ekonomi dan hamil di luar nikah. Dampak Paru Dheko ini bagi anak perempuan adalah ia akan dicoret dari susunan kekeluargaan, dan tidak dianggap anak oleh pihak keluarganya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lari Ikut dalam tinjauan hukum Islam  bertentangan dengan hukum islam, karena berpatokan pada hadist Nabi tentang wali yang diriwayatkan oleh imam Thabrani yang menyatakan bahwa “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil (HR Thabrani)” . Dengan demikian, dapat diisimpukan bahwa Lari Ikut (Paru Dheko) yang dilaksanakan di daerah Ende bertentangan dengan hukum Islam jika mengacu pada versi ulama-ulama madina berdasarkan hadis tersebut.

References

Abduhrahman, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Prasada, 1995.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Bakry, Hasbullah. "Tentang Peraturan Perkawinan, Pasal 6-8."

Hilman, Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. Ke-3. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Mardani, Hukum Keluarga Islam, Jakarta: Kencana, 2016.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Humainora Utama Press, 1992.

Sabig, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz 3, Mjld. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1379/1960.

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Salim, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Sanusi, Nur Taufik, Fiqih Rumah Tangga, Jakarta: Elsas, 2008.

Sugiyono, Metode Penelitian dan Pengembangan Research and Development/R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Syahuri, Taufiqurrohman, Legislasi Hukum Perkawian Indonesia, Jakarta: Kencana, 2013.

Published

2023-03-31

How to Cite

M. Sali, J. ., Iskandar, & Munandar, A. (2023). Perkawinan Adat Paru Dheko di Ende Ditinjau dari Hukum Islam: (Studi Kasus di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende). Jurnal Al-Mizan, 10(1), 47-64. https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.590

Issue

Section

Artikel