Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah

Authors

  • Mursal Abdurrauf Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.602

Keywords:

Akad, Murabahah, Perbuatan Hukum

Abstract

Pembiayaan murabahah merupakan produk penting bank syariah guna mendistribusikan dana kepada para nasabah perbankan tersebut. Pembiayaan ini tentu mengacu fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Standar Produk Perbankan Syariah. Perspektif fiqh, marabahah sebagai transaksi jual beli dimana barang mesti ada di antara bank dengan nasabah, tetapi secara praktik adalah penyaluran dana karena bank sebagai mediator yang tidak mempunyai barang, sehingga bank bersandar pada akad wakalah untuk menyalurkan dana dan mendapatkan keuntungan dari jual beli tersebut. Berdasarkan penelitian sebelumnya bahwa pembiayaan murabahah bil wakalah masih tidak selaras dengan prinsip syariah, bahkan implementasinya tercemar oleh moral hazard, dimana penyaluran dana tanpa ada jual beli barang sebagaimana tertulis dalam akad. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode deskriptif menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh, penulis melakukan content analysis terhadap norma hukum pembiayaan murabahah. Penelitian ini mengalisis legal standing subjek hukum, hubungan hukum dan menentukan perbuatan hukum sebagai sebuah akad pembiayaan murabahah. Kebaruan dari penelitian ini adalah rukun syarat pembiayaan murabahah terdiri dari empat pihak dan sebelas perbuatan hukum. Revitalisasi dari penelitian ini yaitu DSN-MUI dan OJK perlu membuat legal standing pelaku pembiayaan, bukan hanya bank dan nasabah, serta memasukkan sebelas perbuatan hukum sebagai rukun atau syarat baru dari akad pembiayaan murabahah, agar sesuai dengan prinsip syariah.

References

Adhitya, Fajar. 2018. “Revitalisasi Galeri Investasi Dan Optimalisasi KSPM Sebagai Daya Dukung Penyediaan SDM Yang Handal Di Bidang Pasar Modal Syariah.” Jurnal At- Taqaddum 10, no. 1: 53–54.

Afrida, Yenti. 2016. “Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah.” Jebi (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 1, no. 2.

Apriyanti, Hani Werdi. 2018. “Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan.” MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang 8, no. 1: 16–23.

Fahmi, Annas Syams Rizal, Muhammad Irkham Firdaus, May Shinta Retnowati, and Zulfatus Sa. 2020. “Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 4, no. 2: 1–12.

Marimin, Agus, and Abdul Haris Romdhoni. 2015. “Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. 02.

Sudarsono, Heri. 2009. “Dampak Krisis Keuangan Global Terhadap Perbankan Di Indonesia: Perbandingan Antara Bank Konvensional Dan Bank Syariah.” La_Riba 3, no. 1: 12–23.

Suretno, Sujian. 2018. “Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 01: 93–109.

———. 2020. “Kepatuhan Syariah Pada Produk Musharakah Di Bank Syariah Indonesia.”

Jurnal Indo-Islamika 9, no. 1: 1–24.

Suretno, Sujian, and Bustam Bustam. 2020. “Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada UMKM.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 4, no. 01: 1–19.

Syukron, Ali. 2013. “Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.”

Economic: Journal of Economic and Islamic Law 3, no. 2: 28–53.

Tho’in, Muhammad. 2016. “Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 2, no. 02.

Adhitya, Fajar. 2018. “Revitalisasi Galeri Investasi Dan Optimalisasi KSPM Sebagai Daya Dukung Penyediaan SDM Yang Handal Di Bidang Pasar Modal Syariah.” Jurnal At- Taqaddum 10, no. 1: 53–54.

Afrida, Yenti. 2016. “Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah.” Jebi (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 1, no. 2.

Apriyanti, Hani Werdi. 2018. “Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan.” MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang 8, no. 1: 16–23.

Fahmi, Annas Syams Rizal, Muhammad Irkham Firdaus, May Shinta Retnowati, and Zulfatus Sa. 2020. “Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri.” Al-Mizan: Jurnal

Hukum Dan Ekonomi Islam 4, no. 2: 1–12.

Marimin, Agus, and Abdul Haris Romdhoni. 2015. “Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. 02.

Sudarsono, Heri. 2009. “Dampak Krisis Keuangan Global Terhadap Perbankan Di Indonesia: Perbandingan Antara Bank Konvensional Dan Bank Syariah.” La_Riba 3, no. 1: 12–23.

Suretno, Sujian. 2018. “Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 01: 93–109.

———. 2020. “Kepatuhan Syariah Pada Produk Musharakah Di Bank Syariah Indonesia.”

Jurnal Indo-Islamika 9, no. 1: 1–24.

Suretno, Sujian, and Bustam Bustam. 2020. “Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja Pada UMKM.” Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 4, no. 01: 1–19.

Syukron, Ali. 2013. “Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia.”

Economic: Journal of Economic and Islamic Law 3, no. 2: 28–53.

Tho’in, Muhammad. 2016. “Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 2, no. 02.

Published

2023-04-12

How to Cite

Abdurrauf, M. (2023). Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Jurnal Al-Mizan, 10(1), 87-105. https://doi.org/10.54621/jiam.v10i1.602

Issue

Section

Artikel