Nusyuz dan Hubungannya dengan Larangan Pemaksaan Hubungan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v10i2.681Keywords:
Nusyuz, Pemaksaan, Hubungan SeksualAbstract
Pembahasan mengenai nusyuz merupakan pembahasan yang penting dan menarik untuk dikaji, terutama yang berkaitan dengan ketidak patuhan atau menuruti sang istri ketika diajak berhubungan badan oleh suami baik itu karena ada alasan ataupun penolakan yang tanpa didasari oleh alasan apapun. Sehingga menimbulkan suatu ketidak jelasan apakah penolakan tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk nusyuz istri karena tidak patuh terhadap suami atas pemenuhan hak yang mesti dilakukan oleh istri. Beranjak dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang konsep pemaksaan hubungan seksual dalam hukum positif serta hubungan konsep nusyuz dengan kriteria pemaksaan hubungan seksual dalam hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif dan teknik pengumpulan datanya dengan cara telaah dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan konsep nusyuz tentang hubungan seksual dalam hukum Islam, bila seorang suami meminta istrinya untuk melayani seksualnya maka istri wajib memenuhinya selama istri tersebut tidak berhalangan untuk melayani suaminya. Dengan demikian maka ketika istri tidak melayani suaminya karena berhalangan maka istri tersebut tidak dikategorikan ke dalam nusyuz. Berdasarkan kriteria tersebut maka konsep hukum positif sangat mendukung hukum Islam dalam hal melindungi perempuan dan menjaga hak-hak perempuan dalam hubungan seksualitas suami istri.
References
A. Hasan, Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: Diponegoro,1996
Abdullah, A., & Lawang, K. A. (2022). Legalitas Hak Guna Istri Terhadap Harta Suami Menurut Fiqh Syafi’iyah dan Hubungannya dengan Sistem Kekeluargaan di Indonesia. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 8(2), 284-299.
Abdullah, K. (2020). Uqubah dalam Fiqh Jinayat: Sebuah Upaya Menasionalkan Hukum Pidana Islam. Journal Al-FIKRAH, 22(1), 165–187.
Abdul Muhammad Salim, Risalah Nikah (Penuntun Perkawinan), Surabaya: Bintang Terang, tt.
Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet III, 1998.
Al-Ghazali, Benang Tipis antara Haram dan Halal, Terj. Ahmad Shiddiq, Surabaya: Putra Pelajar, 2002.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Cet III, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Andy Dermawan, Marital Rape Dalam Perspektif al-Qur’an, dalam Muhammad Sodik (ed.), Telaah Ulang Wacana Seksualitas, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kali Jaga bekerjasama dengan CIDA, 2004.
Badriyah Fayumi, Islam dan Masalah kekerasan Terhadap Perempuan dalam Abdul Moqsit Ghazali, et. al, Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, Yogyakarta: Rahima bekerjasama dengan The Ford Foundation dan LkiS, 2002.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Varian Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Cik Hasan Bisri (selanjutnya disebut Bisri), Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kyai Pesantren, Yogyakarta: LkiS, 2004.
Khalijah Muh Salleh, Islam, Anti-Kekerasan dan Perempuan, Glenn D. Paige (ed.), Islam and Non Violence, Terj. M. Taufiq Rahman, Yogyakarrta: LKiS, 1998.
Lawang, K. A., Kadir, M. A., Nur, S., & Sasralina, R. (2022). Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Komparatif Fiqh, Qanun Aceh dan KUHP. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 102-121.
Lawang, K. A., Ghaffar, U. K. M., Andriana, F., & SOLINA, E. (2023). Marriage Processes Of Khalwat Perpetratorsin Customary Law In Aceh. Russian Law Journal, 11(3).
Lawang, K. A. (2014). Wanita Karir dalam Pandangan Islam. Al-Fikrah, 3 (1), 100–118.
M. Ali al Shabuni, Rawa’i al Bayan, Makkah al Mukarramah, t. t.
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan, 1997.
Muẖammad al-Nawawī al-Jawī, Syarh Uqud al-Lujjain Fi Bayanī Hūququ al--Zaujaini, Semarang: Pustaka Al-‘Alawiyyah, tt.
Muhyiddin Abd al Somad, Perkosaan Dalam Rumah Tangga, dalam Swara Rahima, Jakarta: Sebelas Juli, 2002.
Nur Khoirin, Hadits-hadits Misogini: Kritik Terhadap Hadits-hadits yang Membenci Perempuan, Semarang: Gunung Jati, 2001.
Nur Syahbani Katja Sungkana, et. al, Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta: PSW Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 2001.
Ratnaningtyas, E. M., Saputra, E., Suliwati, D., Nugroho, B. T. A., Aminy, M. H., Saputra, N., & Jahja, A. S. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Rahmad Syafaat, Buruh Perempuan: Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: IKIP, 1998.
S. Edy Santoso (ed.), Islam dan Konstruksi Seksualitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Samsudin Muhammad, Mughny Muhtāj, Beirut-Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.
Sarmadi, A. S., Huzaimah, A., Jalaluddin, J., Lahmudinur, L., Nugraha, A. B., & Lawang, K. A. (2023). Criminal Liability of Children from the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 116-127.
Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Nida’ li al-Jins al-Lathif, Bandung: Pustaka, 1994.
Shaleh bin Ghanīm As-Sadlan, Nusyuz, diterjemahkan oleh Abu Hudaifah Yahya, Nusyuz Petaka Rumah Tangga, Jakarta: Nurul Qalb, 2008.
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Bandung: Rineka Cipta, tt.
Syaikh Hafizh ‘Ali Syuaisī’, Tuẖhfat al’Urustĩ Wa Baẖjah al-Nufus, diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Siddiq, Kado Pernikahan, Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2007.
Syarif, Hak-hak Suami-Isteri, Surabaya: Bintang Pelajar, tt.
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Waryono Abdul Ghofur dan Muh. Isnanto (eds.), Anotasi Dinamika Studi Gender, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kali Jaga, 2004.