Tinjauan Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Penentuan Mahar Pernikahan Anak di Kabupaten Pidie

Authors

  • Ahmad Nidal Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.828

Keywords:

Fiqh Syafi’iyah, Pernikahan, Mahar

Abstract

Keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Mahar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Pernikahan itu sendiri, yaitu pemberian seorang suami kepada calon istri sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya aqad nikah sebagai pemberian wajib yang tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Penentuan Mahar Pernikahan Anak di Kabupaten Pidie. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan kadar mahar perkawinan yang ditetapkan masyarakat di Kabupaten Pidie dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kedudukan strata sosial meliputi pekerjaan yang mapan, jenjang pendidikan, hingga keturunan menjadi tolak ukur untuk menentukan tingginya mahar pernikahan begitu juga sebaliknya, sehingga terdapat perbedaan kadar mahar antara satu dengan yang lainnya. semakin tinggi strata sosialnya maka kadar mahar yang diminta akan semakin tinggi.

References

Al-Zuhaili, Wahbah. (2007). Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2007.

Damis, Harijah. (2016). Konsep Mahar Dalam Prespektif Fikih dan Perundang-undangan,

Makasar : Jurnal Yudisial.

Ghazaly, H. Abd. Rahman. (2003). Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media.

Imam Asy-Syafi’i. (2014). Al-Umm Terj. Misbah Jilid 9, Jakarta: Pustaka Azzam.

Rida Alfida, Saiful Usman dan Ruslan, “Penetapan Mahar Bagi Perempuan di Desa

Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan”, Jurnal Ilmiah

Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah, Volume 1, Nomor 1: 89-96

Agustus 2016, h. 91.

Rohman, Abdul. (1996). Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta, Rineka Cipta.

Rusyd, Ibnu. (2016). Bidayatul Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid Juz 2, Semarang: Toha Putra.

Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Tihami dan Sahrani, Soharo. (2010). Fikih Munakahat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yunus, Mahmud. (2002). Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: PrenadaMedia Group.

Zuhaili, Wahbah. (2007). Fiqih Imam Syafi’I, Jilid II, Jakarta: Gema Insani.

Published

2024-06-30

How to Cite

Ahmad Nidal. (2024). Tinjauan Fiqh Syāfi’iyah Terhadap Penentuan Mahar Pernikahan Anak di Kabupaten Pidie. Jurnal Al-Mizan, 11(1), 37-47. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.828

Issue

Section

Artikel