Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Alternatif Meningkatkan Kota Layak Anak (KLA) Studi di Kabupaten Bireuen

Authors

  • Fadhilah Bardan Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh

DOI:

https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.837

Keywords:

Penetapan Asal Usul Anak, Meningkatkan, Kota Layak Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali implikasi dari penetapan asal-usul anak agar pemenuhan hak-hak anak di wilayah Kabupaten Bireuen tetap terjaga, terutama dalam konteks capaian status “Kota Layak Anak.” Dalam situasi di mana perkawinan tidak tercatat, istri dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut menghadapi beberapa masalah hukum. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan seringkali tidak memiliki identitas resmi. Penelitian ini juga bertujuan untuk merekomendasikan alternatif bagi pemerintah Kabupaten Bireuen dalam meningkatkan status dari Pratama menjadi Madya Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan data sekunder (dari bahan hukum) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari penetapan asal-usul anak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUH Perdata. Dengan adanya pengakuan anak di luar perkawinan tidak tercatat, timbul hubungan perdata antara anak tersebut dengan bapak dan ibunya, sebagaimana anak yang sah. Pemenuhan hak-hak anak yang terabaikan di wilayah Kabupaten Bireuen dapat dicapai melalui penerbitan akta kelahiran yang merupakan implikasi dari penetapan asal-usul anak untuk meningkatkan status KLA.

References

AcehEkspres.com. (2021, Juli 30). Bireuen Kembali Raih Anugerah Kabupaten Layak Anak. AcehEkspres.com. https://acehekspres.com/news/bireuen-kembali-raih-anugerah-kabupaten-layak-anak/index.html

Amaliya, L. (2022a). Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karawang). PROSIDING KONFERENSI NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG, 2(1), 375–390.

Amaliya, L. (2022b). Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karawang). PROSIDING KONFERENSI NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG, 2(1), 375–390.

Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe, Abdul Hariss. 2015.... - Google Scholar. (t.t.). Diambil 12 Juni 2024, dari https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Ardiansyah%2C+Ferdricka+Nggeboe%2C+Abdul+Hariss.+2015.+%E2%80%9CKajian+Yuridis+Penelantaran+Anak+Oleh+Orang+Tua+Menurut+Persfektif+Hukum+Indonesia.%E2%80%9D+Jurnal+Legalitas+VII%281%29%3A+98144.+&btnG=#d=gs_cit&t=1718189789398&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3AyDtJHprGA9QJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D0%26hl%3Did

Cahyadi, R. (2016). Inovasi kualitas pelayanan publik pemerintah daerah. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, 10(3), 569–586.

Djubaedah, N. (2010). Pencatatan perkawinan & perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum Islam. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000797888076288

Fatimaningsih, E. (2015). Memahami fungsi keluarga dalam perlindungan anak. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 17(2), 103–110.

Fauzan, M. (2010). Eksistensi Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Studi Terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Jurnal Media Hukum, 17(2), 35856.

Handayani, I. (2013). Urgensi perlindungan anak di Indonesia (kajian perspektif hukum). Bestuur, 2.

Iskandar, D. (2021). Islam, Negara, Dan Civil Society: Analisis Wacana Kritis Pada Artikel Covid-19 Di Republika. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis, 5(2), 178. https://doi.org/10.24853/pk.5.2.178-188

Juli, M., & Komperatif.id. (2023, Juli 27). Bireuen Raih Award KLA Tingkat Pratama—Komparatif.ID. https://komparatif.id/bireuen-raih-award-kla-tingkat-pratama/

Kurniawan, A. (2018). Ratio Decidendi Hakim dalam Kasus Asal Usul Anak. Ulumuddin Journal of Islamic Legal Studies, 11(1), 52–72.

Mahmud, A., & Suandi, S. (2020). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Kla) Di Kota Palembang. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 2(2), 36–52.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). Dalam Yogyakarta Press.

mutiara. (2023). MS Bireuen Hadiri Rapat verifikasi Lapangan KLA Kab. Bireuen Tahun 2023. Mahkamah Syar’iyah Bireuen. https://ms-bireuen.go.id/ms-bireuen-hadiri-rapat-verifikasi-lapangan-kla-kab-bireuen-tahun-2023/

Ohoiwutun, Y. A., & Samsudi, S. (2017). Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Penetapan Asal Usul Anak: Sebuah Alternatif Dalam Perlindungan Anak | Oleh: H. Yayan Liyana Mukhlis (25/9)—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (t.t.). Diambil 29 Mei 2024, dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/penetapan-asal-usul-anak-sebuah-alternatif-dalam-perlindungan-anak-oleh-h-yayan-liyana-mukhlis-259

Rezah, N. Q., & Syah, F. (2015). Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Rizkiani, F., Kurniawan, R., & Iskandar, H. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kota Layak Anak. Asia-Pacific Journal of Public Policy, 5(2), 1–21.

Robet, R. (2014). Politik hak asasi manusia dan transisi di Indonesia: Dari awal reformasi hingga akhir pemerintahan SBY. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282269166039040

Roza, D., & Arliman, L. (2018a). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10–21.

Roza, D., & Arliman, L. (2018b). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10–21.

Saifuddin Anwar. (2009). Metode Penelitian. 2009.

Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo. http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/773/

Suprayoga, I. (2001). Metodelogi Penelitian Sosial Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2001.

Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949565&val=14663&title=MAKNA%20PENCATATAN%20PERKAWINAN%20DALAM%20PERATURAN%20PERUNDANG-UNDANGAN%20PERKAWINAN%20DI%20INDONESIA

Widiantari, K. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 299–307.

Published

2024-06-30

How to Cite

Bardan, F. (2024). Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Alternatif Meningkatkan Kota Layak Anak (KLA) Studi di Kabupaten Bireuen. Jurnal Al-Mizan, 11(1), 84-108. https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.837

Issue

Section

Artikel