Pernikahan Berbeda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v11i1.840Keywords:
Pernikahan, Beda Agama, HukuAbstract
Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dinamika pernikahan di Indonesia sangat beragam, diantaranya kerap terjadi pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda sudah sering dilakukan, bahkan sebagaian orang Islam bukan lagi suatu masalah yang dianggap haram atau memang tidak diketahui hukumnya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian library research Dengan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan judulnya Pernikahan Berbeda Agama dalam Hukum Islam. Hasil penelitian menyebutkan bahwa menurut hukum Islam bahwa pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslimah yang kitabiyah pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan wanita non muslimah tersebut harus perpegang kepada kitabiyah khalishah (kitab samawi yang asli). Adapun wanita non muslimah yang kitabiyah gharu khalishah (kitab samawi yang sudah ada perobahan) itu sama dengan wanita non muslimah gharu kitabiyah, yaitu haram hukum menikahinya. Namun, sekalipun hukum dasarnya dibolehkan, tetapi kalau dikhawatirkan wanita non muslimah yang kitabiyah tersebut dapat menarik sang suaminya nanti kepada agama yang dianutnya, maka hukum menikahinya juga diharamkan. Sepakat para ulama hukum perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslimah yang bukan kitabiyah adalah haram berdasarkan nash al-Qur`an dan hadits. Begitu juga sebaliknya, haram bagi wanita muslimah kalau dikawini oleh laki-laki non muslim, baik laki-laki tersebut ahli kitab ataupun bukan.Hikmah pernikahan berbeda agama sangat banyak diantaranya pernikahan antara pasangan yang berbeda agama akan mempunyai kecenderungan lebih tinggi untuk timbulnya masalah-masalah keluarga dibanding dengan perkawinan yang seagama. Timbulnya masalah pada pasangan yang berbeda agama dapat terimbas sampai pada perceraian. Juga pernikahan yang berbedaan agama akan memberikan dampak lingkungan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan anak dan lingkungannya.
References
Al-Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amidi, tt),
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006
Al-Hikmah, AlQuran dan Terjemahnya, (Bandung: Diponegoro, 2012)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007
Asnawi Ihsan, “Warna-warni Hukum Perkawinan Beda Agama”, Harian Pikiran Rakyat, (online), No. 3, (asnawiihsan@telkom.net:, 19 April 2005).
Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya, (Bandung: Penerbit Diponegoro, 1995.
H. Hilman Hadikusuma, Hukum Pernikahan Indonesia : Menurut Perundangan, Hukum Adat, Huk,um Agama, cet. II (Bandung: mandar maju, 2003
H.Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia; perbandingan fiqih dan hukum positif,Cet.1, (Yogyakarta: Teras, 2011
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: LKis, 2007
Ibrahim Hosen, Fikih Perbandingan dalam Masalah Nikah dan Rujuk, (Jakarta, Ihya Ulumuddin,1997
Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Tanya Jawab Fikih Wanita, Terjemahan Irwan Kurniawan, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002
Khoirudin Nasution, Pengantar dan Pemikiran : Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, (Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZAFA, 2007
M. Hasballah Thaib, 21 Masalah Aktual dalam Pandangan Fiqh Islam, (Medan: Fakultas Ushuluddin Aniversitas Al-Washalah, 1991
Muhammad bin Ismail Ab 'Abdillah al-Bukhar³ al-Ja'f cet. 3 (Bairut: Dar ibnu Ka£ir, al-Yamamah, 1987/1407
Muhammad bin 'Isa Ab 'Isa at-Tirmiz³ as-Salam³, Sunan at-Tirmiz (Bairut: Dar Ihya' at-Tura£ al-'Arab³, t.t.
Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, (Kairo: Al-Maktabah Asy-Syaamilah, tt
Mukhsin Nyak Umar, Wali Nikah Wanita (Perspektif Empat Mazhab), Cet. I, (Lhokseumawe: Nadiya Foundation, 2006),
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Muslim bin ¦ujjaj Ab ¦usain al-Qusya³ri al-Naisabur³, Muslim (Bairut: Dar Ihya' at-Tura£ al-'Arab³, t.t.
Rifyal Ka’bah, Permasalahan Perkawinan Dalam Majalah Varia Peradilan No. 271 Juni 2008, (Jakarta: IKAHI, 2008),
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat I, (Bandung: Pustaka Setia, 1999
Sula³man bin al-Asy'a£ Ab Dad al-Sajastan³ al-Azad, Sunan Ab³ Dad (Bairut: Dar al-Fikri, t.t.)
Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid I, Cet. VIII, (Jakarta: Gema Insani, 2005
Zahri Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan UU Perkawinan Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1976
Zain al-Dīn al-Malībārī, Fatḥ al-Mu’īn, (Singapura: Al-Haramain, t.th.),