Menjual Ginjal Demi Memenuhi Kebutuhan Keluarga
(Studi Komparatif Hukum Positif dan Fiqh Sya ̅fi’iyyah)
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v11i2.872Keywords:
Penjualan Ginjal, Hukum Positif Indonesia, Fiqh Sya̅fi’iyyahAbstract
Penjualan ginjal demi memenuhi kebutuhan keluarga merupakan topik yang mendalam dalam konteks hukum positif Indonesia dan fiqh sya̅fi’iyyah. Praktik ini menghadirkan kompleksitas hukum dan etika, mengingat larangan keras dalam hukum positif terhadap komersialisasi organ tubuh serta prinsip non-komersial dalam proses transplantasi organ. Dari hal tersebutlah penulis mengangkatnya menjadi sebuah penelitian dengan rumusan masalah yaitu: Bagaimana pandangan hukum positif dan fiqh syi’iyyah terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga, dan apa saja persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan fiqh syi’iyyah mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan menggali teks hukum dan literatur fiqh sya̅fi’iyyah untuk menganalisis perbandingan hukum positif Indonesia dan fiqh sya̅fi’iyyah tentang penjualan ginjal. Hasil penelitian ini adalah: Pandangan hukum positif terhadap praktek penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan sangat tegas dilarang, hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berat, dan profesi medis juga dilarang terlibat dalam praktek penjualan organ. Sebagai gantinya, hukum mendukung donasi organ sukarela melalui program transplantasi resmi. Pandangan fiqh syi’iyyah terhadap penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga secara tegas melarangnya, karena hal ini melanggar prinsip perlindungan jiwa, kesehatan, dan kehormatan tubuh manusia. Praktik ini dianggap berisiko dan dapat mengakibatkan eksploitasi. Sebaliknya, fiqh sya̅fi'iyyah mendorong donasi organ secara sukarela dan ikhlas, serta menawarkan solusi alternatif seperti zakat, sedekah, wakaf, dan dukungan komunitas untuk mengatasi kesulitan finansial. Persamaan antara hukum positif dan fiqh sya̅fi'iyyah mengenai penjualan ginjal dalam memenuhi kebutuhan keluarga terletak pada larangan secara tegas terhadap praktik tersebut, Perbedaannya yaitu dalam sumber hukum yang digunakan, hukum positif mengacu pada undang-undang negara, sementara fiqh sya̅fi'iyyah berasal dari interpretasi hukum Islam oleh ulama. Selain itu, sanksi dan konsekuensi yang diterapkan juga berbeda, hukum positif memberlakukan sanksi pidana dan denda, sedangkan fiqh sya̅fi'iyyah lebih menekankan pada sanksi moral dan etika. Pendekatan terhadap solusi alternatif juga berbeda, di mana fiqh sya̅fi'iyyah cenderung mempromosikan nilai-nilai Islam seperti zakat dan sedekah, sementara hukum positif lebih fokus pada regulasi resmi terkait donor organ sukarela.
References
Abdul Munir Mulkhan, Bioetika: Pemikiran Kritis dan Tantangan Kontemporer, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Abdul Munir, Bioetika Islam: Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Gema Insani Press, 2022.
Abdul Munir, Etika Medis Islam, Jakarta: Prenada Media, 2021.
Abdul Wahab Bakri, Capita Selecta Hukum Medik, Bandung: Unisba, 1998.
Adyatman, Aspek Hukum dan Etika dalam Transplantasi Organ, Jakarta: Pustaka Kartini, 2021.
Ahmed Al-Dawoody, Islamic Jurisprudence: An International Perspective, Edinburgh: Edinburgh University Press, 2011.
Al-Nawawi, Fiqh al-Syafi'i: Pendekatan Terhadap Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2009.
Anis Hidayah, Organ Transplantasi dan Keadilan Sosial, Bandung, Pustaka Setia, 2006.
Atighetchi, Dariusch, Islamic Bioethics: Problems and Perspectives, Dordrecht: Springer, 2007.
Barry R. Furrow, Hukum Kesehatan: Penyelesaian Isu-Isu Kontemporer, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2017.
Bobbie Farsides, Implikasi Etis dalam Perawatan Kesehatan: Tinjauan dari Berbagai Perspektif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Dariusch Atighetchi, Islamic Bioethics: Problems and Perspectives, Dordrecht: Springer, 2007.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: Penerbit J-ART, 2010.
Djohan Effendi, Bioetika di Tengah Tantangan Zaman, Bandung: Rosdakarya, 2017.
Hotman Siahaan, Kesehatan, Hukum, dan Etika, Jakarta: Erlangga, 2016.
Mukti Ali, Hukum Islam dan Tantangan Zaman, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Movitaria, Mega Adyna, Teungku Amiruddin, Ade Putra Ode Amane, Muhammad Munir, and Qurnia Indah Permata Sari. Metodologi Penelitian. Pasaman Barat: CV. Afasa Pustaka, 2024.
Rospita Adelina Siregar, Aspek Hukum dan Etika dalam Transplantasi Organ, Jakarta: Pustaka Kartini, 2021.
Said Djamaluddin, Kedokteran dan Kemanusiaan: Suatu Kajian Etika Kedokteran, Bandung: Media Riset dan Teknologi, 2019.
Shaykh Abdur-Rahman ibn Yusuf Mangera, The Shafi'i Manual of Purity, Prayer & Fasting, Knoxville: White Thread Press, 2008.
Suharsimi arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Thaufik Hidayat, Bioetika: Refleksi Kritis Atas Problem Etika di Dunia Kesehatan, Jakarta: Media Literasi, 2013.
Timothy M. Evans, Kesehatan dan Keadilan Sosial: Perspektif dari Ilmu Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 2019.
Trini Handayani, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Yusriadi, Transplantasi Organ dan Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2022.
Ruslan Abdul Gani dan Yudi Armansyah, “Penegakan Hukum Kasus Jual Beli Organ Tubuh di Indonesia: Model Integratif Dengan Pendekatan Hukum Islam dan UU Kesehatan”, Jurnal FENOMENA, Volume 8, No 2, 2016.