Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
DOI:
https://doi.org/10.54621/jiam.v11i2.936Keywords:
Kedudukan, Perlindungan Hukum, Guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Abstract
Kedudukan dan perlindungan hukum merupakan hal yang penting bagi setiap orang dalam menjalani segala aspek kehidupannya. Karena setiap orang, lembaga ataupun institusi berhak mendapatkan kedudukan dan perlindungan hukum dari negara, baik kedudukan dan perlindungan mengenai tenaga profesional, kesehatan, keselamatan, dan juga termasuk perlindungan hukum. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Guru adalah ujung tombak pendidikan yang bertanggung jawab pada kualitas generasi penerus bangsa, dan dapat dikatakan guru menjadi kunci penting dalam keberhasilan pendidikan pada peserta didik. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi guru merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjalankan tugas profesinya, baik perlindungan dalam aspek hukum, kesejahteraan, keprofesian, dan sosial kemasyarakatan. Kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
References
B. Uno, H. (2009). Profesi Kependidikan. Grapika Opset.
Danim, S. (2013). Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Ifabeta.
Djamarah, S. B. (2003). Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Rineka Cipta.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum & Empiris. Pustaka Pelajar.
Fattah, N. (2014). Analisis Kebijakan Pendidikan. Remaja Rosdakarya.
HS, S., & Nurbani I, E. S. (2019). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. RajaGrafindo Persada.
Idris, M. (2008). Kiat Menjadi Guru Profesional. Ar-Ruzz Media.
Movitaria, M. A., Ode Amane, A. P., Munir, M., Permata, Q. I., Amiruddin, T., Saputra, E., Ilham, I., Anam, K., Masita, M., Misbah, Muh., Haerudin, H., Halawati, F., Arifah, U., Rohimah, R., & Siti Faridah, E. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Afasa Pustaka.
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional. Remaja Rosdakarya.
R, W. (2008). Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru. Lex Jurnalica, 5(3), 18047.
Rama, B. (2007). Beberapa Pandangan tentang Guru sebagai Pendidik. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.24252/lp.2007v10n1a2
Ridla, M. J. (2002). Tiga Aliran Utama Teori Pendidikan Islam; Perspektif Sosiologis Filosofis. Wacana.
Selviana, M., Syahputra, I. R., Mawaddah, A., Fachri, M. R., & Ramadhan, S. (2024). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang 1945. Mediation : Journal of Law, 44–51. https://doi.org/10.51178/mjol.v3i2.2004
Sembiring, S. (2002). Prosedur Dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Paten Dan Merek. YRAMA WIDYA.
Sinar Grafika, R. (2009). Undang-undang Guru dan Dosen. Sinar Grafika.
Sotjipto, S. (2013). Profesi Keguruan. lfabeta.